Pembahasan Aturan Pemilihan Ketum PBNU Buntu, Pleno Muktamar NU Diskors
JOMBANG, iNews.id – Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih belum berhasil menyelenggarakan agenda utama pemilihan Ketua UmumPBNU periode mendatang.
Perdebatan antarpeserta Muktamar berlangsung alot sejak awal hingga menjelang Minggu (30/8/2026) dini hari, pagi hari. Forum Muktamar menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk membahas kepastian aturan tata cara pemilihan Ketua Umum, apakah tetap mengacu pada aturan Muktamar sebelumnya atau dilakukan perubahan.
Melalui dinamika persidangan yang dinamis, para peserta Muktamar NU akhirnya menyepakati bahwa aturan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU resmi diubah. Kendati demikian, rincian teknis dari poin-poin perubahan aturan tersebut belum sempat disahkan dan baru akan ditentukan pada sesi persidangan berikutnya.
"Dari proses pembahasan panjang, peserta menetapkan aturan memilih Ketua Umum PBNU diubah. Namun seperti apa detail perubahannya, akan kita tuntaskan dalam sidang kelanjutan," kata Pimpinan Sidang Muktamar NU, Dr. M. Nuh, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Mengingat waktu yang sudah beranjak menuju pagi dan kondisi fisik para muktamirin yang mulai lelah, Pimpinan Sidang Dr M Nuh mengambil keputusan tegas untuk menghentikan sementara jalannya persidangan.
Proses sidang pleno resmi diskorsing agar seluruh peserta Muktamar dapat beristirahat sejenak sebelum memasuki tahapan krusial penetapan aturan dan pemungutan suara.
Sesuai jadwal yang disepakati, jalannya persidangan untuk menetapkan tata cara aturan pemilihan hingga proses penetapan Ketua Umum PBNU yang baru akan dilanjutkan kembali pada Minggu (30/8/2026) pagi pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Kabupaten Jombang, akan ditentukan melalui voting Sabtu malam ini (29/8/2026). Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan mekanisme pemilihan belum mencapai kesepakatan dalam sidang pleno.
Voting dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Suasana sidang sebelumnya sempat memanas setelah muncul perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang.