Bawa Narkoba Jenis Sabu, Pemuda asal Mandolang Ditangkap Polresta Manado

Jefry Langi
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

MANADO, iNews.id - Polresta Manado menangkap pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Kalasey Satu, Jaga I, Kecamatan Mandolang, Kabupeten Minahasa.

Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi warga. Anggotanya mengamankan satu orang yang kedapatan membawa narkoba.

"Jadi yang ditangkap seorang lelaki berinisial AL (20-an), warga Desa Kalasey Satu, Kecamatan Mandolang. Barang bukti satu paket kecil sabu yang disimpan di plastik bening," ujar Toni, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku akan dikenakan hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya," kata mantan Kapolsek Sario tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal