Bawa Narkoba Jenis Sabu, Pemuda asal Mandolang Ditangkap Polresta Manado

Jefry Langi
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

MANADO, iNews.id - Polresta Manado menangkap pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Kalasey Satu, Jaga I, Kecamatan Mandolang, Kabupeten Minahasa.

Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi warga. Anggotanya mengamankan satu orang yang kedapatan membawa narkoba.

"Jadi yang ditangkap seorang lelaki berinisial AL (20-an), warga Desa Kalasey Satu, Kecamatan Mandolang. Barang bukti satu paket kecil sabu yang disimpan di plastik bening," ujar Toni, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku akan dikenakan hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya," kata mantan Kapolsek Sario tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi di Tondano Minahasa Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 3 Remaja Ditangkap

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal