Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Minahasa Ini Dibekuk Polisi setelah Buron 6 Bulan

Cahya Sumirat
Personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi berhasil membekuk tersangka cabul. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id  – Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, JN alias Jhay (20), warga Tombuluan, Tombulu, Minahasa  berhasil dibekuk personel Polsek Airmadidi, Senin (01/03/2021) pagi. JN sebelumnya menjadi buronan pihak kepolisian selama sekitar enam bulan.

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, sejak Oktober 2020 silam.

Selama pelariannya, tersangka diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan di sebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

12 Orang jadi Tersangka usai Bawa Molotov saat Demo di Malang, Diduga Sasar DPRD

2 hari lalu

Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

10 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

30 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

1 bulan lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal