Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Pria Tua di Lirung Talaud Dilaporkan ke Polisi

Cahya Sumirat
Ilustrasi pencabulan. (iNews.id)

TALAUD, iNews.id – Seorang pria inisial RY (54), ditahan Polsek Lirung di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek, Minggu (23/10/2022). RY diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun.

“Pria berinisial RY sudah ditahan di Polsek Lirung selama 20 hari, sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2022. RY diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (26/10/2022).

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022, di rumah terduga pelaku, di Kecamatan Lirung.

“Korban mengaku telah dicabuli oleh terduga pelaku di rumahnya, sekitar bulan Oktober 2022. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkannya ke orang tua. Orang tua korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lirung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia pun mengingatkan kepada para orang tua agar memerhatikan anak-anaknya saat bermain di luar rumah.

“Awasi dan pantau selalu pergaulan anak-anak kita, baik saat ke sekolah maupun saat bermain di sekitar lingkungan,” ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

20 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

24 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal