Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara

rizky syahrial
Terdakwa kasus pencabulan anak di Tanjung Priok dituntut 14 tahun penjara (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pencabulan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Moh Ridwan Mubarok, dituntut hukuman 14 tahun penjara. Dia juga dituntut denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa dituntut penjara selama 14 tahun, dan pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar dendanya diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Melani, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (24/10/2022).

Ridwan sebelumnya melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Tanjung Priok. Akibat perbuatannya korban berinisial RCS mengalami tekanan mental.

Agenda sidang selanjutnya yakni pembelaan dari terdakwa maupun dari kuasa hukum terdakwa.

"Hari Senin depan tanggal 31 Oktober, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa, atau dari penasihat hukum terdakwa," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
21 hari lalu

JPO JIS-Ancol sepanjang 466 Meter Siap Jadi Ikon Baru Jakarta Utara

Megapolitan
24 hari lalu

Waspada! Banjir Rob Mengintai Pesisir Jakarta hingga 16 Februari 2026

Megapolitan
28 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Megapolitan
29 hari lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal