JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pencabulan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Moh Ridwan Mubarok, dituntut hukuman 14 tahun penjara. Dia juga dituntut denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa dituntut penjara selama 14 tahun, dan pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar dendanya diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Melani, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (24/10/2022).
Ridwan sebelumnya melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Tanjung Priok. Akibat perbuatannya korban berinisial RCS mengalami tekanan mental.
Agenda sidang selanjutnya yakni pembelaan dari terdakwa maupun dari kuasa hukum terdakwa.
"Hari Senin depan tanggal 31 Oktober, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa, atau dari penasihat hukum terdakwa," ujarnya.