Cabuli Perempuan di Bawah Umur sejak 2019, Pria Ini Ditangkap Polres Kepulauan Sangihe

Subhan Sabu
ST ditangkap polisi terkait kasus pencabulan.(Foto: Humas)

“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 24 Mei 2022,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

ST diduga melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Sebelum ditahan, ST menjalani pemeriksaan rapid test antigen, dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
9 jam lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

15 hari lalu

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Tewas di Pintu Keluar, Tiba-Tiba Terjatuh

17 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

20 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

21 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal