Dinilai Tidak Profesional terkait Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Disanksi Demosi 1 Tahun 

Puteranegara Batubara
Sidang kode etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Vonis berupa demosi satu tahun dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Briptu Firman dinilai tidak profesional terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (15/9/2022).

Briptu Firman menjalani sidang etik pada Rabu (15/9/2022) kemarin.

Ade menjelaskan Briptu Firman juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.

Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

2 hari lalu

Mengaku Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Pemuda di Brebes Sebut Jasad Dibuang ke Sungai

3 hari lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

3 hari lalu

Polisi Asal NTT Tewas Diduga Dibunuh di Markas Polairud Pondok Cabe, Keluarga Histeris

4 hari lalu

Biadab! Pria di Pelalawan Tega Bunuh Ayah dan Aniaya Adik Kandung usai Dengar Bisikan Gaib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal