Dinkes Sulut Awasi Batas Tarif Tertinggi RT-PCR Laboratorium Daerah

Antara
Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut, Steaven Dandel MPH. (Foto: Antara) 

Dia berharap, surat edaran tentang tarif batas tertinggi RT-PCR dapat diimplementasikan setiap pemilik laboratorium.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Terkuak! Hasil Lab BNN Pastikan Paket Misterius di Pesisir Pangkep Ternyata Sabu

57 tahun lalu

Perketat Pengawasan Takjil, Pemkot Madiun Lindungi Warga dari Makanan Berbahaya

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal