Disnakertrans Sulut Masih Buka Posko Pengaduan THR hingga 31 Mei

Antara
Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo. (Foto: Antara)

Untuk laporan yang selama ini sudah masuk ke posko, kata dia, ada tiga laporan dan sudah ditindaklanjuti pengawas tenaga kerja.

“Saya tinggal menunggu hasil laporan mereka,” ujarnya.

Meski begitu, disnakertrans tetap mengupayakan langkah persuasif dulu terkait pemenuhan kewajiban membayar THR.

Surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga menekankan untuk berdialog dengan perusahaan mengingat banyak yang juga kena dampak ekonomi Covid-19.

“Diberi kesempatan dialog juga terkait mekanisme pembayaran seperti apa,” tuturnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera: 9 di Aceh, 8 di Sumut dan 14 di Sumbar

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor Sumatera, Pemerintah Hentikan Operasional 3 Perusahaan Besar

57 tahun lalu

Menteri Prabowo Hentikan Operasional 3 Perusahaan Tambang-Sawit di Tapsel usai Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal