Dituduh Kritik Pemerintah, Mantan Presiden Divonis 4 Tahun Penjara 

Umaya Khusniah
Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan presiden, Moncef Marzouki. (Foto: Reuters)

TUNIS, iNews.id - Dituduh mengkritik dan menyerukan protes kepada Presiden Kais Saied, pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan presiden, Moncef Marzouki. Vonis dijatuhkan secara in absentia pada Rabu (22/12/2021).

Dilansir dari kantor berita TAP, pengadilan memutuskan Marzouki bersalah atas tuduhan menyerang keamanan eksternal negara. 

Marzouki, yang tinggal di Paris, menggambarkan perebutan kekuasaan Saied pada Juli lalu sebagai kudeta. Dia juga menyerukan protes terhadap presdien dan mendesak agar pertemuan internasional besar negara-negara berbahasa Prancis dipindahkan dari Tunisia.

Saied telah menolak tuduhan perebutan kekuasaan, penangguhan parlemen dan rencana untuk mengubah konstitusi merupakan sebuah kudeta. Dia mengaku bertindak demikian untuk mengakhiri kelumpuhan politik yang berlarut-larut. Selain itu, referendum akan diadakan tahun depan untuk konstitusi baru yang diikuti oleh pemilihan parlemen.

Donor asing yang diperlukan untuk membantu mengatasi krisis yang mengancam keuangan publik Tunisia telah mendesak Saied untuk memulihkan tatanan konstitusional yang normal. Mereka menyatakan, demokrasi dan kebebasan berbicara penting bagi hubungan mereka dengan negara Afrika Utara itu.

Setelah revolusi Tunisia 2011 yang memperkenalkan demokrasi, majelis terpilih menunjuk Marzouki sebagai presiden sementara. Dia bertugas mengawasi transisi ke konstitusi baru pada 2014.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

57 tahun lalu

3 Pekan Kabur dari Penjara Polres Muaro Jambi, Tahanan Kasus Curanmor Ditangkap

57 tahun lalu

Kaget Baru Bebas dari Penjara Istri Selingkuh hingga Hamil, Suami di Palembang Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Sempat Viral, Pembakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal