DKP Sangihe Larang Nelayan Gunakan Alat Bantu Tangkap Kompresor

Antara
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sangihe, Ronal Izak. (Foto : Antara)

SANGIHE, iNews.id - Nelayan di Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini sudah dilarang menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan. Alat tersebut mengganggu sumber daya ikan.

"Alat tangkap ikan seperti kompresor saat ini sudah dilarang digunakan oleh para nelayan," kata Kepala dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronal Izak di Tahuna, Jumat (19/11/2021).

Menurut dia, larangan menggunakan alat tangkap seperti kompresor tertuang dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Penjelasan pasat 9 ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 disebutkan, alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu sumber daya ikan diantaranya pukat harimau dan kompresor, dilarang digunakan," katanya.

Mengenai larangan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Sangihe telah mengklarifikasi laporan masyarakat tentang penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu Kompresor.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Kapal Bawa 11 Nelayan Tenggelam di Konawe Utara, Lambung Bocor Dihantam Ombak

5 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang 2 Hari Ditemukan Selamat, Bertahan dengan Tutup Boks Ikan

5 hari lalu

Detik-Detik Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan hingga Hancur di Perairan Patani Malut

5 hari lalu

Menegangkan! Dikira Ikan Besar, Jaring Nelayan di Labusel Ternyata Menangkap Buaya 5 Meter

14 hari lalu

Nelayan Diserang Buaya saat Memanah Ikan di Pasangkayu, Selamat usai Melawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal