DKP Sangihe Larang Nelayan Gunakan Alat Bantu Tangkap Kompresor

Antara
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sangihe, Ronal Izak. (Foto : Antara)

SANGIHE, iNews.id - Nelayan di Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini sudah dilarang menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan. Alat tersebut mengganggu sumber daya ikan.

"Alat tangkap ikan seperti kompresor saat ini sudah dilarang digunakan oleh para nelayan," kata Kepala dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronal Izak di Tahuna, Jumat (19/11/2021).

Menurut dia, larangan menggunakan alat tangkap seperti kompresor tertuang dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Penjelasan pasat 9 ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 disebutkan, alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu sumber daya ikan diantaranya pukat harimau dan kompresor, dilarang digunakan," katanya.

Mengenai larangan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Sangihe telah mengklarifikasi laporan masyarakat tentang penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu Kompresor.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
18 hari lalu

ABK KM Mayangsari II Tewas saat Melaut di Masalembo, Sempat Muntah Darah

24 hari lalu

Cari Ikan di Laut, Nelayan di Tulungagung Temukan Mayat Mengapung di Teluk Popoh

30 hari lalu

Nelayan asal Pangkep Tewas di Pantai Tangairi Sumba, Tersangkut Karang saat Cari Gurita 

1 bulan lalu

Hilang saat Melaut, Nelayan Ditemukan Tewas di Bibir Laut Cirebon

1 bulan lalu

Ubur-Ubur Melimpah di Laut Selatan Cilacap, Nelayan Raup Rezeki di Tengah Paceklik Ikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal