DPRD Gorontalo Utara Tetapkan Perda Retribusi Dorong Peningkatan PAD

Antara
Rapat Paripurna digelar DPRD Gorontalo Utara dalam rangka penetapan Perda Retribusi, Senin (15/2/2021) (Foto: Antara) 

GORONTALO, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menetapkan peraturan daerah (perda) tentang retribusi. Penetapan perda tersebut untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita sudah menggelar rapat paripurna penetapan perda tersebut, diharapkan pemerintah daerah segera menyosialisasikannya kepada publik," kata Ketua DPRD setempat, Djafar Ismail, di Gorontalo, Senin (15/2/2021).

Ia berharap, perda retribusi dapat mendorong peningkatan PAD daerah itu agar bergerak naik signifikan dari angka Rp30 miliar per tahun.

Dalam perda tersebut, menetapkan sebanyak sembiy sektor penghasil retribusi daerah dari 11 usul inisiatif pemerintah daerah.

Diantaranya, retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi pelelangan ikan, retribusi jasa parkir, retribusi jasa penginapan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo

57 tahun lalu

Gelombang Tsunami Terjang Pesisir Gorontalo Utara, Sejumlah Perahu Terseret Ombak

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Anggota DPRD Ungkap Penyebab Utama Banjir di Semarang

57 tahun lalu

Peduli Penyandang Disabilitas, DPD Perindo Sumba Barat Daya Dorong Kesetaraan Jadi Prioritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal