Dukung Pelaku dan UMKM, Kemenkumham Gorontalo Serahkan Sertifikat Merek

Antara
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo Heni Susila Wardoyo menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha dan UMKM di Provinsi Gorontalo. (Foto: Antara/HO-Kanwil Kemenkumham Gorontalo)

Menurut Kakanwil, merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara apabila telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. 

Ia menjelaskan, merek bukan hanya menjadi tanda pengenal suatu produk serta sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu suatu barang.

Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan layanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual baik komunal maupun pribadi, seperti merek, cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Demo di Jombang, Mahasiswa Ancam Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

57 tahun lalu

Dolar AS Menguat, Binsar Minta Pemkot Medan Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja

57 tahun lalu

Realisasikan Aspirasi Masyarakat, Yusuf Bora Fokus Pemberdayaan UMKM di Sumba Barat Daya

57 tahun lalu

Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal