Fatwa MUI Pastikan Tes Swab Tak Batalkan Puasa

Fahreza Rizky
MUI keluarkan fatwa yang salah satunya menyebutkan menggunakan masker salatnya sah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Vaksinasi Covid-19 dan tes swab, baik lewat hidung atau pun mulut tidak membatalkan puasa.  Fatwa 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan mengggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hukummnya juga boleh dan salatnya sah.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Pada poin pertama, MUI mengatakan setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Kedua, umat Islam selama bulan Ramadhan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus Al-Qur'an, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah Covid-19.

Ketiga, kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
14 hari lalu

Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan di Purwakarta, Kucing hingga Musang

24 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Bandung, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Masker

24 hari lalu

Dampak Hujan Abu Vulkanik, Apotek di Bandar Lampung Kehabisan Stok Masker

25 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Jabar, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

29 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Bukittinggi, Sekolah Wajibkan Siswa dan Guru Gunakan Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal