Gaji 13 Mulai Dibayarkan, Pemprov Gorontalo Siapkan Dana Rp24,9 Miliar 

Antara
Aparatur sipil negara di Gorontalo. (Foto: Antara)

Hal itu, lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk sanksi karena tidak memenuhi alokasi belanja wajib pada APBD.

Total ada 199 daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota yang mendapatkan sanksi Kementerian Keuangan, berupa penundaan DAU selama empat bulan mulai Juni hingga September 2021.

Danial mengatakan pencairan akan dilakukan, apabila daerah tersebut sudah menjalankan kewajibannya.

“Di Gorontalo ada empat daerah yakni Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo dan Pohuwato. Kenapa ditunda? Karena tidak mampu mengalokasikan belanja wajib sesuai ketentuan. Misalnya untuk pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen dan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum minimal 25 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Gorontalo tidak masuk dalam kategori tersebut dan bahkan mengalokasikan lebih besar dari standar minimal. 

"Persentase belanja pendidikan kami sebesar 34,40 persen, belanja kesehatan 12,98 persen dan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum sebesar 27,12 persen," urainya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Truk di Tol Tebingtinggi-Medan, 1 Orang Tewas

11 hari lalu

Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidiki

18 hari lalu

Belajar dari YouTube, PPPK Kementerian PU Tanam Puluhan Pohon Ganja hingga Ditangkap Polisi

19 hari lalu

Mulai Tahun Depan, 7.550 PPPK Paruh Waktu di Bandung Direncanakan Jadi Penuh Waktu

1 bulan lalu

Legislator Perindo Syamsuriansyah Perjuangkan Kenaikan Gaji Guru PPPK Lombok Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal