Gaji 13 Mulai Dibayarkan, Pemprov Gorontalo Siapkan Dana Rp24,9 Miliar 

Antara
Aparatur sipil negara di Gorontalo. (Foto: Antara)

Hal itu, lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk sanksi karena tidak memenuhi alokasi belanja wajib pada APBD.

Total ada 199 daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota yang mendapatkan sanksi Kementerian Keuangan, berupa penundaan DAU selama empat bulan mulai Juni hingga September 2021.

Danial mengatakan pencairan akan dilakukan, apabila daerah tersebut sudah menjalankan kewajibannya.

“Di Gorontalo ada empat daerah yakni Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo dan Pohuwato. Kenapa ditunda? Karena tidak mampu mengalokasikan belanja wajib sesuai ketentuan. Misalnya untuk pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen dan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum minimal 25 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Gorontalo tidak masuk dalam kategori tersebut dan bahkan mengalokasikan lebih besar dari standar minimal. 

"Persentase belanja pendidikan kami sebesar 34,40 persen, belanja kesehatan 12,98 persen dan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum sebesar 27,12 persen," urainya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
30 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

31 hari lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

2 bulan lalu

Wali Kota Tidore Siap Mundur Buntut Ricuh ASN di Tidore gegara Efisiensi Anggaran

2 bulan lalu

Kecewa TPP Dipotong 30 Persen, ASN di Tidore Baku Hantam dan Nyaris Bakar Kantor Wali Kota

2 bulan lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal