Gawat! Wabah Covid-19 di Korsel Melonjak Lagi

Ahmad Islamy Jamil
Petugas kesehatan di Korea Selatan mengambil sampel uji Covid dari warga di Seoul pada 2020. (Foto: Reuters)

Han mengatakan, orang-orang berusia 50-an tahun dan mereka yang memiliki penyakit bawaan akan dimasukkkan ke dalam kelompok yang memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster kedua. Hingga saat ini, baru orang berusia 60 tahun ke atas saja yang memenuhi syarat di Korsel untuk mendapatkan vaksin penguat itu. 

Akan tetapi, tingkat pengambilan vaksin booster kedua di negara itu juga masih terbilang rendah. Hanya 32 persen warga yang bersedia menerima suntikan untuk keempat kalinya.

Korea Selatan mencabut sebagian besar pembatasan terkait pandemi Covid pada Mei lalu, termasuk perintah untuk mengenakan masker di luar ruangan. Pencabutan aturan itu menyusul turunnya infeksi di negara itu, setelah sempat memuncak lebih dari 600.000 per hari pada pertengahan Maret lalu.

Saat ini, Pemerintah Korsel belum memiliki rencana untuk memberlakukan lagi aturan pembatasan itu, Akan tetapi, mereka juga tidak mengesampingkannya jika ada “perubahan kritis” dalam situasi Covid.

“Persyaratan karantina tujuh hari bagi mereka yang terinfeksi Covid masih tetap berlaku,” kata Han.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
25 hari lalu

Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2026 Pagi Ini: Big Match Meksiko vs Korea Selatan

6 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

6 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

7 bulan lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

9 bulan lalu

Bikin Meleleh, Ini Komentar Shin Tae-yong jika Kembali Latih Timnas Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal