Gorontalo Utara Ikutkan Pekerja Informal di Desa dalam BPJS Ketenagakerjaan

Antara
Asisten I Pemkab Gorontalo Utara, Bidang Pemerintahan dan Kesra, Abdul Wahab Paudi, menggelar pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Antara)

Ia menjelaskan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, jika meninggal tidak dalam kondisi kecelakaan kerja (dalam kondisi apapun).

Apabila meninggal karena kecelakaan kerja, santunan yang diterima terdiri dari, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, santunan kematian Rp48 juta.

Ditambah besaran beasiswa untuk ahli waris apabila peserta yang meninggal sudah menjadi peserta aktif lebih dari tiga tahun.

Untuk ahli waris jenjang TK, SD sebesar Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, Strata 1 (S1) Rp12 juta per tahun dan maksimal selama lima tahun.

Beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak, dan besaran nilai tersebut akan diterimakan untuk masing-masing anak.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Detik-Detik Petugas PLN Tersengat Listrik saat Perbaiki Trafo, Dievakuasi Selamat

29 hari lalu

Jembatani Kebutuhan Industri Kreatif, Partai Perindo Jabar dan MNC University Hadirkan Program Beasiswa Kita

31 hari lalu

Tragis! 3 Pekerja DLH Tanjungbalai Kesetrum Saat Hias Tugu Jelang HUT RI

2 bulan lalu

Kecelakaan Kerja Lift Jatuh di Solo, 1 Pekerja Bengkel Tewas dan 1 Terluka

2 bulan lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal