Gorontalo Utara Ikutkan Pekerja Informal di Desa dalam BPJS Ketenagakerjaan

Antara
Asisten I Pemkab Gorontalo Utara, Bidang Pemerintahan dan Kesra, Abdul Wahab Paudi, menggelar pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Antara)

Ia menjelaskan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, jika meninggal tidak dalam kondisi kecelakaan kerja (dalam kondisi apapun).

Apabila meninggal karena kecelakaan kerja, santunan yang diterima terdiri dari, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, santunan kematian Rp48 juta.

Ditambah besaran beasiswa untuk ahli waris apabila peserta yang meninggal sudah menjadi peserta aktif lebih dari tiga tahun.

Untuk ahli waris jenjang TK, SD sebesar Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, Strata 1 (S1) Rp12 juta per tahun dan maksimal selama lima tahun.

Beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak, dan besaran nilai tersebut akan diterimakan untuk masing-masing anak.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ledakan di Pabrik Peleburan Baja Sidoarjo, 1 Pekerja Tewas 2 Luka Parah

57 tahun lalu

Ban Truk Meletus saat Isi Angin, Tukang Tambal di Sidoarjo Tewas Mengenaskan

57 tahun lalu

Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Ciwandan, Sopir Truk Tewas Tertabrak Forklift 

57 tahun lalu

Tragis! Buruh Gudang di Cikande Tewas Tertimpa Kaca Saat Bekerja

57 tahun lalu

2 Pekerja Proyek Koperasi Merah Putih di Pemalang Nyaris Tewas Tersengat Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal