Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara terkait Kasus Penganiayaan M Kace

Ari Sandita Murti
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan M Kace. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaanM Kace. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (11/8/2022).

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Andi Jaya di persidangan, Kamis (12/8/2022).

Ketua Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang di ruang utama. Napoleon pun duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

Jaksa yakin Irjen Napoleon bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Lalu JPU juga yakin Irjen Napoleon dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan sehingga mengakibatkan luka-luka.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

5 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

7 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

12 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

13 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal