Kabar Baik Bun, Kini  Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara

Carlos Roy Fajarta
ilustrasi persalinan. (Foto: ilustrasi/AFP)

f. melaporkan secara berkala hasil verifikasi Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Kepada para gubernur diperintahkan untuk:

a. menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal; dan

c. memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Terakhir, kepada para Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk:

a. mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Penembakan di Intan Jaya Papua, Seorang Ibu Hamil Tewas

16 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

20 hari lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

24 hari lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

1 bulan lalu

Viral 2 Remaja di Kendari Tabrak Ibu Hamil dan Suami gegara Tak Terima Ditegur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal