Kasus Perundungan Siswi SMP di Minsel Sudah P21, Tersangka 6 Orang Segera Dilimpahkan

Subhan Sabu
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara. (Foto: Polda Sulut)

Menurutnya, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan akan secepatnya melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri.

“Berkas perkaranya sudah P21, lengkap. Kendalanya untuk para tersangka saat ini belum lengkap. Ada satu orang lagi masih berada di luar daerah, namun yang bersangkutan akan segera kami jemput untuk secepatnya ditahapduakan ke Kejaksaan,” katanya.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon mengungkapkan sangat menaruh atensi atas kasus kekerasan anak tersebut.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

8 hari lalu

2 Mahasiswa Telkom University Pelaku Perundungan Disanksi, 1 di Antaranya DO

29 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

1 bulan lalu

Kemenkes Ungkap Penyebab Meninggalnya Dokter PPDS Undip Semarang, Ini Hasilnya

2 bulan lalu

Dokter PPDS Meninggal di RSUP Kariadi, Undip Buka Suara soal Isu Perundungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal