Kejari Gorontalo Utara Tahan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa

Antara
Kejari Gorontalo Utara resmi menahan AA, kepala desa nonaktif Desa Langge, Kecamatan Anggrek, tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020. (Foto/HO-humas Kejari)

GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, resmi menahan satu orang kepala desa (kades) tersangka kasus korupsidana desa, berinisial AA. Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut, terjadi di Desa Langge, Kecamatan Anggrek pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, sudah dilakukan pihak penyidik Polres Gorontalo Utara kepada Penuntut Umum Kejari pada 10 November 2022," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Minggu (13/11/2022).

Tersangka kepala desa periode 2019 hingga 2024 tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas perbuatan tersangka AA, kata Eddie, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun 2019 sejumlah Rp93 juta. Serta pada tahun 2020, kerugian keuangan negara sebesar Rp289 juta.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum melakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 hari atau terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2022.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Gelombang Tsunami Terjang Pesisir Gorontalo Utara, Sejumlah Perahu Terseret Ombak

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal