Kemenkumham Sulut Usulkan 574 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri

Antara
Kepala Kemnekumham Sulut Haris Sukamto bersama pimpinan tinggi dan pejabat divisi pemasyarakatan Kemenkumham Sulut usai peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara mengusulkan sekitar 574 narapidana di daerah itu mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis.

"Kita sudah usulkan ke tingkat pusat sebanyak 574 narapidana untuk mendapatkan remisi," kata Kepala Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, usai Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58, di Manado, Rabu (27/4/2022).

Haris Sukamto berharap dalam waktu dekat ini, apa yang diusulkan sudah dapat jawabannya.

"Mudah-mudahan dalam waktu satu dua hari sudah turun hasilnya, sehingga pada Idul Fitri sudah siap melaksanakan remisi tersebut,"katanya.

Narapidana diusulkan dapat remisi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain, berkelakuan, taat dan tidak melanggar aturan.

"Remisi yang diusulkan bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan,"kata Haris didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
26 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

26 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

3 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

3 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal