Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas
Advertisement . Scroll to see content

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:59:00 WIB
288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 288 narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa menerima remisi HUT RI ke-81, delapan di antaranya langsung bebas setelah menyelesaikan masa pidana. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 288 narapidana di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan warga binaan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana dan menyelesaikan seluruh hukuman.

Data Lapas Ambarawa mencatat, sebanyak 277 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 11 lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Dari penerima RU I, sebanyak 34 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 66 orang mendapat dua bulan, 87 orang mendapat tiga bulan, 38 orang mendapat empat bulan, 36 orang mendapat lima bulan, dan 16 orang mendapat remisi enam bulan.

Sementara untuk RU II, satu orang mendapat remisi satu bulan, tiga orang mendapat dua bulan, empat orang mendapat tiga bulan, dua orang mendapat empat bulan, dan satu orang mendapat enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro mengatakan, pemberian remisi kemerdekaan ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut