Komplotan Pencuri Sapi di Minahasa Tenggara Ternyata Sudah Ambil 32 Ekor di 18 TKP

Antara
Subhan Sabu
Pelaksanaan konferensi pers di Polres Minahasa Tenggara. (Foto: Antara)

Ia menambahkan, saat ini barang bukti berupa sapi dua ekor yang belum sempat dijual, serta kendaraan milik tersangka telah diamankan di Polres Minahasa Tenggara.

Para pelaku pencurian tersebut disangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian hewan ternak junto pasal 55 dan pasal 64.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mencari pihak lainnya yang ikut terlibat," kata Feri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, komplotan terdiri dari tiga pria. 

“Masing-masing berinisial MS (39), warga Ratatotok, Minahasa Tenggara, EN (28), warga Touluaan, Minahasa Tenggara, dan CD (45), warga Siau Timur, Sitaro,” ujarnya, Minggu (7/8/2022).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

57 tahun lalu

Salah Satu Komplotan Pembobol Toko Distro di Gowa Ditangkap, Ibu Pelaku Histeris

57 tahun lalu

4 Komplotan Curanmor Bersenjata di Gresik Ditangkap, 2 Ditembak 

57 tahun lalu

Pura-Pura Nongkrong Bareng Pelaku, Polisi Tangkap Komplotan Begal Motor di Bangkalan

57 tahun lalu

Viral Aksi Pencuri Sapi di Sampang Terekam CCTV, Pelaku Masih Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal