JAKARTA, iNews.id - Ancaman pidana kepada pihak-pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun Masiku sendiri merupakan buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
Ancaman terhadap para pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 12 tahun penjara.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (2/8/2021).
Ali menekankan, hingga saat ini, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku. Salah satu upaya KPK untuk memburu Harun Masiku yakni dengan meminta bantuan kepada Interpol.
Interpol sudah mengeluarkan red notice atasnama Harun Masiku. Dengan demikian, Harun Masiku sudah masuk dalam daftar buronan internasional.