Mantan Mensos Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Arie Dwi Satrio
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi tersebut setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara. Selain itu Juliari juga hukum untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
20 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

23 hari lalu

Miris! Lansia Sebatang Kara di Jogja Masuk Desil 10, Dicoret Penerima Bansos

27 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

29 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

30 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal