Masyarakat Sedang Susah, Pemerintah Didesak Cabut Izin Penimbun Minyak Goreng

Carlos Roy Fajarta
Tim gabungan Polda Jambi menemukan ribuan dus minyak goreng menumpuk di salah satu gudang distributo kawasan Muarojambi, Jumat (18/2/2022). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan dan menyebabkan kelangkaan dan harga menjadi naik dapat dipidanakan secara berlapis," kata Herman Khaeron.

Sebagaimana diketahui, pada 1 Februari 2022 lalu pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan ketentuan sebagai berikut. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Pasca diberlakukan, minyak goreng kian sulit didapatkan di swalayan modern. Begitu stok datang langsung diserbu oleh masyarakat. Sedangkan stok minyak goreng di toko sembako tradisional harganya masih tinggi tidak sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
18 hari lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

21 hari lalu

Asah Kepekaan Sosial, Peserta PKN LAN Bagikan 100 Liter Minyak Goreng ke Warga Mojokerto

23 hari lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

3 bulan lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

3 bulan lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal