Menkumham Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan sebagai Efek Jera

Felldy Aslya Utama
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenkumham)

JAKARTA, iNews.id -  Bandar narkoba diusulkan dimiskinkan lewat pasal tindak pidana pencucian uang. Cara ini menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly diharapkan bisa memberi efek jera kepada para pelakunya.

"Bandarnya harus dimiskinkan melalui (pasal) TPPU," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Menurut Yasonna, ketegasan tentang bandar narkoba dimiskinkan itu bisa menjadi salah satu poin yang dimasukkan dan diatur tegas dalam revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Nanti barangkali usulnya pak, di UU Narkoba itu ya memang harus dimiskinkan melalui TPPU. Tidak boleh tidak. Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan pak supaya bisa segera pasti, saya berharap Komisi III yang bisa melakukannya," ujarnya.

Yasonna menyampaikan, rencana revisi UU ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021 lalu. Dengan begitu, Kementeriannya siap menindaklanjuti pembahasan pada tahun ini.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

57 tahun lalu

Kericuhan Kembali Pecah di Rohil, Warga Geruduk dan Rusak Rumah Terduga Bandar Narkoba

57 tahun lalu

Kronologi Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba di Rohil Berujung Aksi Pembakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal