Menkumham Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan sebagai Efek Jera

Felldy Aslya Utama
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenkumham)

JAKARTA, iNews.id -  Bandar narkoba diusulkan dimiskinkan lewat pasal tindak pidana pencucian uang. Cara ini menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly diharapkan bisa memberi efek jera kepada para pelakunya.

"Bandarnya harus dimiskinkan melalui (pasal) TPPU," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Menurut Yasonna, ketegasan tentang bandar narkoba dimiskinkan itu bisa menjadi salah satu poin yang dimasukkan dan diatur tegas dalam revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Nanti barangkali usulnya pak, di UU Narkoba itu ya memang harus dimiskinkan melalui TPPU. Tidak boleh tidak. Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan pak supaya bisa segera pasti, saya berharap Komisi III yang bisa melakukannya," ujarnya.

Yasonna menyampaikan, rencana revisi UU ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021 lalu. Dengan begitu, Kementeriannya siap menindaklanjuti pembahasan pada tahun ini.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
19 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

1 bulan lalu

Kronologi Baku Tembak di Lampung Utara Tewaskan Bandar Narkoba, 3 Polisi Luka-Luka

1 bulan lalu

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

1 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal