Oknum Polisi Perekam Video Asusila dalam Mobil di Gorontalo Resmi Tersangka dan Ditahan

Burhan Undu
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: iNews/Humas Polda Gorontalo)

Atas perbuatannya, pelaku perekam video asusila itu diancam dengan Pidana Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab, pelaku juga berstatus mangkir dari dinas selama satu bulan dan ditambah lagi dengan tindak pidana asusila.

"Yang bersangkutan mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut saja itu sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003. Sanksinya adalah PTDH, apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri," kata Wahyu.

Wahyu juga berpesan agar masyarakat segera menghapus video viral bermuatan asusila tersebut supaya tidak berdampak hukum sebagaimana yang diatur dalam UU ITE. Jangan sampai video tersebut malah disebarluaskan lagi.

"Karena jika itu disebar, maka bisa berdampak hukum," ujarnya.

Dia menyebutkan, sebagaimana yang diatur dalam UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dipimpin Wali Kota, Ribuan ASN Demo Mapolda Gorontalo Protes Kriminalisasi

11 hari lalu

Kapolda Gorontalo Irjen Nurworo Danang Tiba di Serambi Madinah, Disambut Adat Mopotilolo

12 hari lalu

Pimpin Polda Jateng, Gebrakan Roy Hardi: Sikat Kejahatan hingga Respons Cepat

30 hari lalu

Terungkap! Ibu di Sidoarjo Sudah 4 Tahun Libatkan Anak Threesome Bareng Pacar

1 bulan lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan 5 Orang di Pohuwato, Pemilik PETI Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal