Operasi Patuh Dimulai, Hindari 8 Hal Ini agar Tak Ditilang dan Intip Daftar Dendanya

Donald Karouw
Ini 8 sasaran khusus Operasi Patuh 2022 agar tak dilanggar para pengguna kendaraan. (Foto: Instagram/Divisi Humas Polri)

“Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000,” tulisnya.

Kedua, kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan denda paling banyak Rp250.000.

Ketiga balap liar, melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama 1 tahun, denda paling banyak Rp3.000.000.

Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dilantik Kapolri, Brigjen Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut Gantikan Irjen Roycke Harry Langie

12 hari lalu

Mutasi di Polda Sulut! Kapolda, Wakapolda hingga Sejumlah Pejabat Utama Diganti

12 hari lalu

Naik Pangkat Bintang 3, Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie Dapat Promosi Jadi Astamaops Kapolri

1 bulan lalu

Pembalap Drag Race Maut Kotamobagu Berpotensi Jadi Tersangka, 8 Orang Tewas

2 bulan lalu

Korlantas Polri Olah TKP Kecelakaan Maut Pikap Tewaskan 12 Orang di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal