Pasutri Kompak Curi Tabung Gas Elpiji di Warung, Modusnya Pura-Pura Beli Obat

Cahya Sumirat
Pasutri inisial ML (39) dan DP (35), warga Talawaan, Minahasa Utara ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tomohon. (Foto: Humas)

“Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta lalu melapor ke SPKT Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam penyelidikan, Tim Anti Bandit Polres Tomohon awalnya mendapat informasi terkait mobil yang diduga milik pelaku hingga dilakukan pengembangan dan kemudian menangkap keduanya tanpa perlawanan.

“Tim selanjutnya melakukan pengembangan barang bukti dan mendapati 13 buah tabung elpiji ukuran 3 kg tersebut di wilayah Kota Bitung. Kedua pelaku beserta barang bukti tabung elpiji dan mobil yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

1 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

5 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal