Pemerintah Belum Terapkan Darurat Sipil untuk Tangani Teroris KKB Papua

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Antara)

Dia kembali menegaskan, serangkaian tindakan teror yang berujung kekerasan seperti pembunuhan serta pengerusakan objek vital sudah masuk ke dalam kategori teroris menurut UU Nomor 5 Tahun 2018. 

Menurutnya, pemerintah juga tak menyangkal jika sampai dengan sampai saat ini masalah Papua belum kunjung rampung. Kata dia, pemerintah tak memiliki target, selama masih ada KKB, maka aparat keamanan terus bekerja.

"Teroris yang memenuhi unsur UU Nomor 2 Tahun 2018. Memang sudah puluhan tahun enggak selesai-selesai, karena pendekatannya dialog dulu, dialog, dialog dialog. Kita tidak punya target, selagi itu (KKB) masih ada aparat keamanan akan terus bekerja," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
24 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

29 hari lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal