Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Tujuannya 

Antara
Suasana warga bayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Gorontalo. (Foto: Antara)

Terkait pembebasan pajak progresif, kata Sukril, warga tidak perlu lagi mengatasnamakan pemilik kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan nama istri maupun orang lain. Dengan pembebasan pajak progresif ini warga bebas membeli kendaraan berapa saja.

Jika sebelumnya untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif.

Lebih lanjut Sukril mengatakan, untuk pembebasan BBN-KB II diberlakukan untuk kendaraan yang beroperasi di Gorontalo tetapi masih menggunakan pelat nomor dari daerah luar, termasuk balik nama dari pemilik kendaraan pertama kepada pemilik kedua.

Program tersebut juga memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak melalui pembebasan denda PKB, serta kendaraan yang pajaknya telah kedaluwarsa.

"Kami berharap melalui program ini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga bisa menunjang kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo," katanya.

Berdasarkan data Bidang Pendapatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, realisasi pajak daerah pada tahun 2022 sebesar Rp429,13 miliar. Jumlah tersebut mencapai 114,09 persen dari target sebesar Rp376,12 miliar.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
20 jam lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

16 hari lalu

Perkuat PAD dan Efektivitas Belanja, Ini Catatan Partai Perindo terkait APBD Sikka

17 hari lalu

BKAD Kalteng Genjot Aset Produktif, Kendaraan Dinas Tak Terpakai hingga Properti Siap Hasilkan PAD

9 bulan lalu

Wabup Kukar Fokus Genjot PAD dan Pemerataan Air Bersih pada 2026

9 bulan lalu

DPRD Badung Terima Kunjungan DPRD Sumenep, Bahas Penguatan Keuangan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal