Pemprov Sulut Tindak Lanjuti Temuan BPK, Dukung Pemerintahan Baik dan Bersih

Antara
Asisten Administrasi Umum, Asiano G Kawatu. (Foto: Antara/Humas)

Kawatu menambahkan, terkait tindak lanjut IHPS II Tahun 2020, Pemprov Sulut telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Salah satunya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 118 Tahun 2015 Tentang Penetapan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

"Selanjutnya melalui APIP, kita melakukan pemantauan penyelesaian kerugian daerah lewat kegiatan monitoring dan evaluasi BPK. Selain itu, kita telah membentuk dan Tim Penyelesaian Teknis pada Inspektorat Daerah dan BKAD Sulut," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Polemik APBD Jabar Mengendap di Bank, Dedi Mulyadi: Itu Bukan Deposito tapi Giro

57 tahun lalu

Tepis APBD Mengendap di Bank, Gubernur Dedi Mulyadi Datangi BPK Jabar Minta Audit

57 tahun lalu

Pemprov Sultra Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

57 tahun lalu

Marah dan Resah dengan Perilaku Pemerintahan Jokowi Picu Mahasiswa di DIY Turun ke Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal