"Tersangka FW mengambil motor yang tidak dikunci setir di halaman parkir minimarket di Madiri lalu dia bawa ke wilayah Maesa, Bitung," ujar Kapolres, Senin (12/10/2020).
Saat ini tersangka FW bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka FW dijerat dengan Pasal 363 KUHP," katanya.