Penyidik memasang garis kejaksaan dan memeriksa seluruh bagian rumah dengan pengawalan personel TNI. Selain rumah tersebut, penggeledahan dilakukan di kantor pemasaran ITCentre lantai tiga dan Taman Parafon di Desa Tateli.
Penyidik Pidsus Kejati Sulut Roy Kurnia mengatakan, penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan upaya paksa dalam pengembangan penyidikan kasus PT HWR.
“Tim Penyidik Kejati Sulut telah melakukan tindakan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan bahkan penyitaan yang dilaksanakan di tiga tempat. Saat ini kita berada di sebuah rumah yang bertempat di Bahu Mall dan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi PT HWR,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Selain 9 boks uang tunai Rp18 miliar, penyidik menemukan dokumen pertambangan, peralatan pemurnian emas dan emas seberat 89 gram. Barang-barang tersebut akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR. Dalam perkara tersebut, Kejati Sulut sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penyidik akan menelusuri asal usul uang, emas dan dokumen yang ditemukan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengungkap dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.