Pengusaha Ini Nafkahi Rp65 Juta per Bulan, Ternyata Istrinya Nikahi Berondong

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi, Kirim Rp65 Juta Setiap Bulan, Pengusaha asal Medan Baru Tahu Istrinya Nikahi Berondong. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
19 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

2 bulan lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

4 bulan lalu

Dikawal Ketat Petugas, Tersangka Narkoba Nikahi Kekasih di Polres Salatiga

4 bulan lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

5 bulan lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal