PNS Ambil Tugas Belajar, Catat Prosedur Izin dan Syarat di BKN

Dita Angga
Ilustrasi PNS. Pengembangan karir bisa dicapai melalui izin belajar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan pengembangan kompetensi melalui peningkatan pendidikan yang salah satunya dapat melalui jalur pendidikan formal. Di antaranya melalui tugas belajar dan izin belajar.

“Berbeda dengan tugas belajar, biaya pendidikan izin belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan,” kata Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh tugas belajar. Diantaranya adalah:

1. Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
2. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;

4. Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
5.Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
6.Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

1 bulan lalu

Jaga Asa Anak-Anak Lombok Barat, Dr Syam Gagas Gerakan Ayo Sekolah

1 bulan lalu

Kisah Inspiratif Kakek 73 Tahun Raih Gelar Doktor di Undip, Jadi Wisudawan Tertua

2 bulan lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

3 bulan lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal