Polda Gorontalo Ungkap Kasus Kemas Ulang Minyakita

Antara
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Polisi Taufan Dirgantoro menunjukkan barang bukti minyak goreng di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Antara)

"Di situ saya mendapatkan keluhan soal bervariasi nya harga minyak goreng curah di pasaran, atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti," terang Wahyu.

Selanjutnya, Dirreskrimsus memerintahkan tim Satgas Pangan untuk melaksanakan penyelidikan, dan pada tanggal 11 Februari mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R Desa Lomaya, Kabupaten Bone Bolango memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita.

Minyak itu diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan dijual dengan harga di atas HET.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantoro menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.

"Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ucap dia.

Ia menjelaskan hasil pemanasan ulang terhadap minyak goreng Minyakita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada tiga kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan.

“Berdasarkan hasil uji lab terhadap Minyakkita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK bilangan Peroksida, PK bilangan asam , PK bilangan penyabunan dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatannya," ungkap Taufan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Curang Pabrik Minyakita di Sidoarjo, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pabrik Minyakita di Sidoarjo, Diduga Kurangi Takaran Jeriken

57 tahun lalu

Pedagang Bersyukur Pasar di Aceh Tamiang Bergeliat usai Banjir: Ekonomi Kembali Bergerak

57 tahun lalu

Pedagang Kembang Api Tewas Ditabrak Mobil di Palangka Raya, Pengemudi Diduga Mabuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal