Polda Sulut Tangkap 6 Tersangka Beserta 19 Barang Bukti Curanmor

Cahya Sumirat
Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id –  Sebanyak enam pria tersangka kasus curanmor beserta 19 unit sepeda motor hasil curian ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut. Para tersangka beraksi di empat wilayah yakni, Minahasa Utara, Manado, Minahasa, dan Minahasa Tenggara sejak Januari hingga Maret 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tim mengungkap kasus berdasarkan pengembangan tiga laporan di tiga Polres.

“Yakni, di Polres Minahasa Utara, Polresta Manado, dan Polres Minahasa,” ujarnya dalam press conference, Jumat (1/4) siang, di Mapolda Sulut.

Tim awalnya menangkap SP (24), warga Bitung, beserta delapan unit sepeda motor berbagai merek pada Rabu (16/3) malam.

“Tersangka SP beraksi di beberapa TKP sesuai laporan di Polres Minahasa Utara pada tanggal 14 Maret 2022,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

2 bulan lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

2 bulan lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal