Polisi Salah Tangkap, Korban Perkosaan dan Kekerasan di Tomohon Berbohong

Subhan Sabu
Pelaku perkosaan dan kekerasan adalah pria berinisial YA (58), warga Tomohon Selatan, bukan seperti dugaan awal dilakukan oleh RK. (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - RK (55) yang ditangkap Tim Opsnal Polres Tomohon pada Rabu (9/2/2022) ternyata bukan pelaku perkosaan.

Dia ditangkap karena melakukan pemerkosaan disertai dengan kekerasan terhadap IM (27), teman dari pacarnya sendiri di Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan ternyata bukanlah pelaku sebenarnya.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, RK bersama pacarnya dan korban menggelar pesta miras di rumahnya. Beberapa saat kemudian pacar korban pamitan untuk pulang mandi, yang rumahnya tak jauh dari rumah pelaku.

Setelah pacar korban pergi, selang beberapa menit kemudian terduga pelaku mengajak korban yang saat itu juga sudah mabuk, masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan suami isteri.

Namun ajakan tersebut ditolak korban hingga akhirnya terjadi perlawanan oleh korban terhadap pelaku. Karena sudah dipengaruhi miras dan nafsu, terduga pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik secara paksa tangan korban. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditangkap, Dedi Mulyadi: Hukum Setimpal!

57 tahun lalu

Misteri Siswi SD Tewas dalam Rumah di Sragen, Polisi Sebut Ada Dugaan Kekerasan

57 tahun lalu

Kronologi Siswi SD Ditemukan Tewas dalam Rumah di Sragen, Motor Keluarga Ikut Hilang

57 tahun lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

57 tahun lalu

Tamtama TNI AL di Bangkalan Meninggal Tak Wajar, Keluarga Tolak Disebut Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal