Polisi Tahan Tersangka Penculikan Anak di Gorontalo

Antara
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana (kiri) berbincang dengan tersangka penculikan anak RR di Mapolresta Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Senin (8/5/2023). (Foto: Antara)

Tersangka Ika, menurut Kapolresta, sudah merencanakan untuk membawa korban, dengan mengemas pakaian anak dan memesan tiket secara daring dengan menggunakan nama orang lain.

RR menjemput korban dengan iming-iming akan membeli es krim.

Aksi RR berhasil diungkap oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota dengan mengumpulkan informasi, diantaranya adalah rekaman kamera pengawas yang ada di Bandara Djalaluddin serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB pada saat kejadian.

"Tersangka diamankan bersama korban di Bekasi berkat koordinasi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati Asih," kata dia.

Kapolresta menegaskan, RR dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

7 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

8 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

8 hari lalu

Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

18 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal