Polisi Ungkap Pelaku Pencurian di Ritel Modern Amurang Timur, Tersangka Berstatus Pelajar

Subhan Sabu
Kasi Humas Polres Minsel AKP Robby Tangkere bersama Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, di Mapolres Minsel di hadapan sejumlah wartawan. (Foto: Humas)

Menerima laporan, Tim Penyidik Satreskrim Polres Minsel langsung menuju lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan sejumlah saksi.

Hasil pengembangan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya para tersangka dan barang bukti curian berhasil diamankan petugas.

“Kasus pencurian ini merupakan kejadian berulang, yang mana para tersangka juga sudah pernah melakukan kasus serupa, baik di minimarket maupun warung warga,” ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Lesly.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan 363 KUHPidana ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, Sub pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 7 (tujuh) tahun.

“Kami masih akan terus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, mengingat para tersangka masih kategori anak di bawah umur,” ucap Iptu Lesly Deiby Lihawa.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal