Polres Minahasa Selatan Musnahkan Ribuan Liter Miras Tanpa Izin

Cahya Sumirat
Pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot bising, Senin (17/04/2023). (Foto: Humas)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Polres Minahasa Selatan (Minsel) memusnahkan barang bukti (barbuk) minuman keras (miras) tanpa izin sebanyak 1.300 liter dan puluhan knalpot bising atau nonstandar. Pemusnahan barbuk tersebut dilaksanakan di lapangan hitam Polres Minsel.

"Barbuk miras tanpa izin dan knalpot bising yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Minsel dan Polsek jajaran," kata Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, Senin (17/4/2023).

Kegiatan pemusnahan barbuk dihadiri langsung Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar, perwakilan Kajari Minsel; perwakilan Kodim 1302 Minahasa, beberapa pimpinan SKPD Pemkab Minsel, PJU dan perwira Polres Minsel serta para Kapolsek jajaran.

"Segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemeliharaan stabilitas Kamtibmas, pencegahan terhadap segala potensi kriminalitas atau pun laka lantas khususnya di wilayah hukum Polres Minsel," ujar Kapolres Minsel.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
23 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

1 bulan lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

1 bulan lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

2 bulan lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

5 bulan lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal