Polri Tetapkan 10 Tersangka Judi Online Kelas Atas, 6 Orang Status Buronan

Puteranegara
10 orang menjadi tersangka kasus judi online kelas atas. (Foto ilustrasi/ist.)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 10 orang menjadi tersangka kasus judi online kelas atas konsorsium. Status mereka saat ini buronan atau DPO. 

"Empat orang tersangka telah dicekal. Enam orang di antaranya disinyalir berada di luar negeri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Jumat (30/9/2022).

Adapun, ke-10 tersangka itu yakni, TN, IT, R als KC, FM als A, K, B, KA als H, J als AB, TS dan EA. 

"10 tersangka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Sigit.

Enam orang di antaranya telah diidentifikasi berada di luar negeri, sehingga diajukan permohonan Red Notice Interpol. 

"Empat orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," ucap Sigit.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil AKBP Supriyanto, Eks Kapolres PPU yang Didapuk Pimpin Polresta IKN

57 tahun lalu

Mutasi Besar di Polda Sulsel, Ini Daftar Lengkap 14 Kapolres yang Diganti

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Dipercaya Jabat Kapolres Malang

57 tahun lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

57 tahun lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal