Polri Tetapkan 10 Tersangka Judi Online Kelas Atas, 6 Orang Status Buronan

Puteranegara
10 orang menjadi tersangka kasus judi online kelas atas. (Foto ilustrasi/ist.)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 10 orang menjadi tersangka kasus judi online kelas atas konsorsium. Status mereka saat ini buronan atau DPO. 

"Empat orang tersangka telah dicekal. Enam orang di antaranya disinyalir berada di luar negeri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Jumat (30/9/2022).

Adapun, ke-10 tersangka itu yakni, TN, IT, R als KC, FM als A, K, B, KA als H, J als AB, TS dan EA. 

"10 tersangka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Sigit.

Enam orang di antaranya telah diidentifikasi berada di luar negeri, sehingga diajukan permohonan Red Notice Interpol. 

"Empat orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," ucap Sigit.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Jejak Karier Suyudi Ario Seto: Kapolres Majalengka, Kapolda Banten hingga Kapolri

30 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

13 hari lalu

Naik Pangkat Irjen, Kapolda Sulut Yudo Hermanto Sandang Bintang Dua

28 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

30 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal