Pria di Kotamobagu Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin

Donald Karouw
Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso saat pimpin ekspose pengungkapan kasus peredaran obat tanpa izin edar. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu menangkap pria berinisial IH (25) yang diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin. Pelaku merupakan warga Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).

Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso mengatakan, penangkapan ini dilakukan usai tim menerima informasi dugaan tindak pidana menguasai dan mengedarkan obat farmasi tanpa izin. Obat-obatan ini berupa tablet Seledryl sebanyak 20 strip atau 240 butir dan tablet Vetasen 50 strip atau 500 butir.

“Obat-obatan tersebut dibeli IH melalui sebuah aplikasi online dan dikirim salah satu jasa pengiriman barang di Kotamobagu,” ujar Arie, Rabu (9/8/2023).

Diduga kuat obat-obatan tersebut akan dijual kembali kepada orang lain dengan harga bervariasi.

Atas perbuatannya, pelaku IH diduga melanggar pasal 196 sebagaimana dimaksud pada pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 197 sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 196 ancaman hukumannya dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Untuk pasal 197 ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Rampungkan Kepengurusan Kotamobagu, Bidik 3 Kursi DPRD

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

Rem Blong, Mobil Boks Tabrak 4 Kendaraan di Palangka Raya

57 tahun lalu

Polda Kalsel Musnahkan Belasan Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Operasi Pekat di Kotamobagu, 4 Pemuda Asyik Pesta Miras Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal