Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Siap Angkat Kapal Virgo Transport 8 dari Dasar Laut Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Minggu, 20 September 2026 - 11:15:00 WIB
Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ilustrasi truk (Dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal memperkuat pemberantasan truk bermuatan lebih atau over dimension over load (ODOL) melalui perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penguatan tersebut menjadi salah satu substansi yang didorong Kementerian Perhubungan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, penguatan regulasi tersebut akan memperluas objek pertanggungjawaban dalam pelanggaran ODOL. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pengemudi kendaraan, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan angkutan barang..

Selain memperkuat aspek sanksi, pemerintah juga mendorong pengawasan kendaraan ODOL berbasis teknologi. Kemenhub saat ini tengah menguji coba pengawasan angkutan barang menggunakan sistem ETLE HUB untuk mendeteksi pelanggaran ODOL.

"Saat ini kami sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE. Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini yang sebelumnya baru mengatur secara konvensional," kata Aan dalam keterangan resmi, Minggu (20/9/2026).

Penguatan pengawasan berbasis teknologi diharapkan dapat memperbaiki ekosistem angkutan logistik. Sistem tersebut memungkinkan proses pengawasan dan penegakan hukum dilakukan dengan dukungan data serta teknologi kamera.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut