Razia Miras, Polres Minut Amankan 75 Liter Cap Tikus Tanpa Izin Edar

Subhan Sabu
Barang bukti tiga galon miras cap tikus yang diamankan Polres Minus saat menggelar razia. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Sebanyak 3 galon atau 75 liter minuman keras (miras) jeni cap tikus tanpa izin diamankan Satresnarkoba Polres Minahasa Utara. Penindakan dilakukan saat razia miras dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Minut Iptu Manuel Joli Bansaga, Kamis (2/9/2021).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak pemilik miras tanpa izin di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Sulawesi Utara.

"Kegiatan razia minuman keras ini merupakan upaya Polres Minut dalam memberantas peredaran minol tanpa izi," ujar Bansaga, Jumat (3/9/2021).

Dia mengungkapkan, miras merupakan induk dari segala jenis tindak kejahatan. Polres Minut khususnya satresnarkoba akan terus memberantas peredaran minol dengan mengumpulkan segala informasi baik dari masyarakat maupun anggota di lapangan.

"Kami juga akan terus kejar sampai ke tempat-tempat yang memproduksi minol illegal,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

15 hari lalu

Razia Rutan Salatiga, Petugas Sisir Kamar Warga Binaan Cegah Barang Terlarang

30 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

1 bulan lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

1 bulan lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal