Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 
Advertisement . Scroll to see content

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:31:00 WIB
Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kepada publik mengenai alasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak diajukan untuk dibahas bersama Komisi II DPR saat itu.

Doli menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai motif di balik masuknya pasal yang kini menjadi polemik tersebut. Sebelumnya, dia bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menyatakan pasal itu tidak pernah dibahas dalam rapat bersama KPU.

Doli mengatakan, Komisi II DPR pada masa kepemimpinannya tidak memiliki kewenangan untuk mencari tahu secara langsung motif di balik masuknya pasal tersebut ke dalam PKPU. 

Dia menegaskan, jika saat itu ditemukan persoalan dalam pelaksanaan tugas KPU, DPR dapat mengingatkan melalui fungsi pengawasan.

"Ya kalau kami tahu waktu itu ada pelaksanaan tanggung jawab mereka yang miring-miring, tugas kami dalam fungsi pengawasannya kami ingatkan," kata Doli dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut